FASTRAVEL adalah salah satu produk milik PT Bimasakti Multi Sinergi dimana masyarakat bisa membuka bisnis travel, agen tiket pesawat terbang, kereta api dan shuttle-bus dengan modal yang kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
FASTRAVEL bekerjasama dengan maskapai domestik Indonesia seperti: Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air), Sriwijaya Air, NAM Air, AirAsia Indonesia, KALSTAR Aviation, TRIGANA Air, Xpressair, TransNusa, kerjasama secara khusus dengan PT Kereta Api Indonesia, provider shuttle travel seperti DayTrans, Cipaganti, bimotrans, PO Kramatdjati dan lebih dari 7000 jaringan hotel bintang di Indonesia dan Mancanegara.
Selain untuk bisnis keagenan, FASTRAVEL juga memiliki layanan reservasi tiket kereta api umum, TiketKAI.com
Layanan FASTRAVEL yang bisa dinikmati oleh member antara lain: Layanan Reservasi Pesawat Terbang (FASTFLIGHT), Reservasi Kereta Api (FASTKAI), Reservasi Hotel (FASTHOTEL), Shuttle Travel & Tiket Bus (FASTRANS), Layanan Tour & Travel, Umroh, dan lain-lain.
VISI FASTRAVEL
Memberikan layanan bisnis travel yang berkualitas dan mempunyai nilai lebih bagi masyarakat
MISI FASTRAVEL
- Menyelenggarakan layanan bisnis travel dan ticketing umum secara profesional berbasis pada customer orientation
- Menciptakan peluang bisnis bagi perseorangan maupun badan usaha dalam bidang travel secara mudah, murah, praktis dan menguntungkan.
- Terus melakukan inovasi kreatif untuk memberikan layanan bisnis dan solusi mobile banking dengan dukungan SDM dan teknologi terbaik.
Legalitas :
- Nama Perusahaan :
- Pengesahan Badan Usaha Perseroan DepkumHam RI :
- Akta Notaris :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 13.17.1.47.03207
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) : 510 / 844-1526 / 404.6.2 / 2013
- NPWP : 02.967.839.8-643.000
- Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak : PEM-02928/WPJ.24/KP.1103/2013
- No Paten Merk (HAKI) : J002011033416
PT Bimasakti Multi Sinergi
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-63699.AH.01.02.Tahun 2013
Notaris Gunawan Wibisono,SH Akta No 20 Tahun 2013 Tanggal 18 September 2013
0 komentar:
Posting Komentar